Formulasi Gugatan
Yang dimaksud dengan formulasi gugatan adalah perumusan (formulation)
surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Memang
benar, apa yang dikemukakan Prof Soepomo. Pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120
HIR, tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan.[2] Akan
tetapi, sesuai dengan perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut
formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi (posita) dan petitum
sesuai dengan sistem sesuai dengan sistem dagvaarding.[3]
11.
Ditunjukan
(dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relative;
22.
Di
beri tanggal;
33.
Ditandatangani
penggugat atau kuasa;
a.
Tanda
tangan di tulis dengan tangan sendiri;
b.
Cap
jempol disamakan dengan tanda tangan berdasarkan St. 1919-776.
44.
Identitas
para pihak;
a.
Nama
lengkap;
1)
Nama
terang dan lengkap, termasuk gelar atau alias (jika ada);
2)
Kekeliruan
penyebutan nama yang serius;
3)
Penulisan
nama tidak boleh didekati secara sempit atau kaku (strict law), tetapi
harus dengan lentur (flexible);
4)
Penulisan
nama perseroan harus lengkap dan jelas.
b.
Alamat
atau tempat tinggal;
1)
Yang
di maksud dengan alamat
Menurut hukum
sesuai dengan tata tertib beracara, yang dimaksud dengan alamat, meliputi:
·
Alamat
kediaman pokok,
·
Bisa
juga alamat kediaman tambahan,
·
Atau
tempat tinggal riil.
2)
Sumber
keabsahan alamat;
3)
Perubahan
alamat tergugat sesudah gugatan di ajukan;
4)
Tidak
diketahui alamat tempat tinggal tergugat
c.
Penyebutan
identitas lain, tidak imperatif.
55.
Fundamentum
petendi
a.
Unsur
pundamentum petendi
1)
Dasar
hukum (rechtelijke grond);
2)
Dasar
fakta (faitelijke grond).
b.
Dalil
gugat yang dianggat tidak mempunyai dasar hukum;
1)
Pembebasan
pemidanaan atas laporan tergugat, tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut
ganti-rugi;
2)
Dalil
gugatan berdasarkan perjanjian tidak halal;
3)
Gugatan
tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (PMH).
4)
Dalil
gugatan yang tidak berdasarkan sengketa, dianggap tidak mempunyai dasar hukum;
5)
Tuntutan
ganti rugi atas sesuatu hasil yang tidak dirinci berdasarkan fakta di anggap
gugatan tidak mempunyai dasar hukum;
6)
Dalil
gugatan yang mengandung saling pertentangan;
7)
Hak atas
Objek Gugatan tidak jelas.
66.
Petitum
gugatan
a.
Bentuk
petitum;
1)
Bentuk
tunggal;
2)
Bentuk
alternative.
b.
Berbagai
petitum yang tidak memenuhi syarat;
c.
Sepintas
penerapan petitum.
77.
Perumusan
gugatan asesor (accesoir)