2016/06/06

Formulasi Gugatan



Formulasi Gugatan
Yang dimaksud dengan formulasi gugatan adalah perumusan (formulation) surat gugatan yang dianggap memenuhi syarat formil menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1] Memang benar, apa yang dikemukakan Prof Soepomo. Pada dasarnya Pasal 118 dan Pasal 120 HIR, tidak menetapkan syarat formulasi atau isi gugatan.[2] Akan tetapi, sesuai dengan perkembangan praktik, ada kecenderungan yang menuntut formulasi gugatan yang jelas fundamentum petendi (posita) dan petitum sesuai dengan sistem sesuai dengan sistem dagvaarding.[3]
11.     Ditunjukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relative;
22.    Di beri tanggal;
33.    Ditandatangani penggugat atau kuasa;
a.       Tanda tangan di tulis dengan tangan sendiri;
b.      Cap jempol disamakan dengan tanda tangan berdasarkan St. 1919-776.
44.    Identitas para pihak;
a.       Nama lengkap;
1)      Nama terang dan lengkap, termasuk gelar atau alias (jika ada);
2)      Kekeliruan penyebutan nama yang serius;
3)      Penulisan nama tidak boleh didekati secara sempit atau kaku (strict law), tetapi harus dengan lentur (flexible);
4)      Penulisan nama perseroan harus lengkap dan jelas.
b.      Alamat atau tempat tinggal;
1)      Yang di maksud dengan alamat
Menurut hukum sesuai dengan tata tertib beracara, yang dimaksud dengan alamat, meliputi:
·         Alamat kediaman pokok,
·         Bisa juga alamat kediaman tambahan,
·         Atau tempat tinggal riil.
2)      Sumber keabsahan alamat;
3)      Perubahan alamat tergugat sesudah gugatan di ajukan;
4)      Tidak diketahui alamat tempat tinggal tergugat
c.       Penyebutan identitas lain, tidak imperatif.
55.     Fundamentum petendi
a.       Unsur pundamentum petendi
1)      Dasar hukum (rechtelijke grond);
2)      Dasar fakta (faitelijke grond).
b.      Dalil gugat yang dianggat tidak mempunyai dasar hukum;
1)      Pembebasan pemidanaan atas laporan tergugat, tidak dapat dijadikan dasar hukum menuntut ganti-rugi;
2)      Dalil gugatan berdasarkan perjanjian tidak halal;
3)      Gugatan tuntutan ganti rugi atas perbuatan melawan hukum (PMH).
4)      Dalil gugatan yang tidak berdasarkan sengketa, dianggap tidak mempunyai dasar hukum;
5)      Tuntutan ganti rugi atas sesuatu hasil yang tidak dirinci berdasarkan fakta di anggap gugatan tidak mempunyai dasar hukum;
6)      Dalil gugatan yang mengandung saling pertentangan;
7)      Hak atas Objek Gugatan tidak jelas.
66.     Petitum gugatan
a.       Bentuk petitum;
1)      Bentuk tunggal;
2)      Bentuk alternative.
b.      Berbagai petitum yang tidak memenuhi syarat;
c.       Sepintas penerapan petitum.
77.   Perumusan gugatan asesor (accesoir)


[1] M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika Offset, Cet. IX, 2009, hlm. 51.
[2] Soepomo, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, Jakarta : Pradnya Paramita, 1993, hlm. 24.
[3] M. Yahya Harahap, S.H., Hukum Acara Perdata, hlm. 51.

Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar