2016/05/30

Contoh Surat Gugatan Wanprestasi


Tangerang, 27 Juni 2015

Nomor             : 0351/SG/PRDT/I/2015
Lampiran         : 3 berkas
Perihal             : Gugatan Wanprestasi

Kepada Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
di-
Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No 7
            Kota Tangerang

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                                       :  Kassnamara, S.Sy., S.H., Ph.D.
Pekerjaan                                 : Advokat dan Konsultan Hukun
Tempat, Tanggal lahir             : Tangerang, 27 Juni 1985
Alamat                                                : Jalan Perintis I Nomor 43 Tangerang
Berdasarkan Surat Kuasa khusus pada tanggal 24 Mei 2015 (terlampir) adalah Penerima Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni :

Nama                             : Suhendri bin Mad Sholeh
Pekerjaan                       : Direktur. PT Yamin Duta Makmur
Tempat, tanggal lahir     : Tangerang, 01 Maret 1987
Alamat                           : Jalan Kisamaun Nomor 40 Rt. 01 Rw 06 Kel. Sukasari Kec.Tangerang Kota Tangerang.
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT


Dengan ini mengajukan gugatan perdata atas kasus hutang-piutang yang belum dilunasi, terhadap :
Nama                            : Muhammad Sigit Bin Sumarno
Pekerjaan                      : Pengusaha
Tempat, tanggal lahir    : 20 Januari 1980
Alamat                          : Jalan Sukamanah Nomor 78 Rt. 03 Rw 06 Kel. Sukaramanah Kec.Tangerang Kota Tangerang
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Adapun dalam gugatan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      DUDUK PERKARA
1.      Bahwa dalam hal penambahan Modal Usaha/Bisnis Pihak pertama Muhammad Sigit, umur 35 tahun alamat Jalan Sukamanah Nomor 78 Tangerang selanjutnya disebut sebagai tergugat telah meminjam uang kepada pihak kedua Suhendri umur 28 tahun, alamat Jalan Kisamaun Nomor 40 Kelurahan Tangerang selanjutnya di sebut penggugat, dengan perincian sebagai berikut :
a.       Peminjaman pertama pada tanggal 20 November 2013 sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan bebas bunga 3% per-bulan.
b.      Peminjaman ke-2 pada tanggal 29 Desember 2013 sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan bebas bunga 3% per-bulan.
c.       Peminjaman ke-3 pada tanggal 04 Februari 2014 sebesar Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan bebas Bunga 3% per-bulan.
Jadi Total keseluruhan pinjaman pokok Tergugat (belum termasuk Bunga) adalah Rp 300.000.000,- + Rp 250.000.000,- + Rp 450.000.000,- = Rp 1.000.000.000,-
2.      Bahwa di dalam surat perjanjian tergugat sepakat untuk melunasi semua hutang dengan denda operasional pada tanggal 7 Maret 2015, namun sampai pada tanggal yang di tentukan tergugat tidak mau melinasi hutangnya. Penggugat telah beberapa kali melayangkan Somasi kepada tergugat namun sampai sekarang tergugat tidak pernah menunjukkan iktikad baik.
3.      Karena pihak penggugat sebagai pemberi hutang, merasa bahwa pihak tergugat tidak ada iktikad baik untuk membayar semua hutang-hutangnya, akhirnya penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri setelah sebelumnya melayangkan surat somasi.
DALAM PROVISI
Bahwa tergugat ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat, yang mana  dengan tidak dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara materiil terhadap Penggugat.

Oleh sebab itu untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat Mobil VellFire dengan Nomor Polisi B 26 MS diletakkan dibawah sita jaminan dan Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut.

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa perkara ini, dan kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut :

PRIMAIR
1.      Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.      Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslog) yang dilakukan terhadap harta benda tergugat.
3.      Menghukum tergugat untuk membayar semua perkara ini.

SUBSIDER
Atau majelis hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang seadil-adilnya

Demikian surat gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kamu ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat,



(Kassanamara, S.Sy., S.H., Ph.D.,)

Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar