Tangerang,
27 Juni 2015
Nomor : 0351/SG/PRDT/I/2015
Lampiran : 3 berkas
Perihal : Gugatan Wanprestasi
Kepada Yang
Terhormat,
Ketua Pengadilan
Negeri Tangerang
di-
Jalan
Taman Makam Pahlawan Taruna No 7
Kota Tangerang
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dengan Hormat,
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : Kassnamara, S.Sy., S.H., Ph.D.
Pekerjaan : Advokat dan
Konsultan Hukun
Tempat, Tanggal
lahir : Tangerang, 27 Juni
1985
Alamat :
Jalan Perintis I Nomor 43 Tangerang
Berdasarkan
Surat Kuasa khusus pada tanggal 24 Mei 2015 (terlampir) adalah Penerima
Kuasa, dan karenanya bertindak untuk dan atas nama Pemberi kuasa, yakni :
Nama :
Suhendri bin Mad Sholeh
Pekerjaan : Direktur. PT
Yamin Duta Makmur
Tempat, tanggal
lahir : Tangerang, 01 Maret
1987
Alamat : Jalan Kisamaun Nomor 40 Rt. 01
Rw 06 Kel. Sukasari Kec.Tangerang
Kota Tangerang.
Yang selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT
Dengan ini
mengajukan gugatan perdata atas kasus hutang-piutang yang belum dilunasi,
terhadap :
Nama : Muhammad
Sigit Bin Sumarno
Pekerjaan : Pengusaha
Tempat, tanggal
lahir : 20 Januari 1980
Alamat :
Jalan Sukamanah Nomor 78 Rt. 03 Rw 06 Kel. Sukaramanah Kec.Tangerang Kota Tangerang
Selanjutnya
disebut sebagai TERGUGAT
Adapun dalam
gugatan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
DUDUK PERKARA
1.
Bahwa dalam hal penambahan Modal
Usaha/Bisnis Pihak pertama Muhammad Sigit, umur 35 tahun alamat Jalan Sukamanah
Nomor 78 Tangerang selanjutnya disebut sebagai tergugat telah meminjam uang
kepada pihak kedua Suhendri umur 28 tahun, alamat Jalan Kisamaun Nomor 40
Kelurahan Tangerang selanjutnya di sebut penggugat, dengan perincian sebagai
berikut :
a.
Peminjaman pertama pada tanggal 20
November 2013 sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan bebas
bunga 3% per-bulan.
b.
Peminjaman ke-2 pada tanggal 29
Desember 2013 sebesar Rp. 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan
bebas bunga 3% per-bulan.
c.
Peminjaman ke-3 pada tanggal 04
Februari 2014 sebesar Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
dengan bebas Bunga 3% per-bulan.
Jadi Total keseluruhan pinjaman pokok
Tergugat (belum termasuk Bunga) adalah Rp 300.000.000,- + Rp 250.000.000,- + Rp
450.000.000,- = Rp 1.000.000.000,-
2.
Bahwa di dalam surat perjanjian
tergugat sepakat untuk melunasi semua hutang dengan denda operasional pada tanggal 7
Maret 2015, namun sampai pada tanggal yang di tentukan tergugat tidak mau melinasi
hutangnya. Penggugat telah beberapa kali melayangkan Somasi kepada tergugat
namun sampai sekarang tergugat tidak pernah menunjukkan iktikad baik.
3.
Karena pihak penggugat sebagai
pemberi hutang, merasa bahwa pihak tergugat tidak ada iktikad baik untuk membayar
semua hutang-hutangnya, akhirnya penggugat melakukan gugatan ke Pengadilan
Negeri setelah sebelumnya melayangkan surat somasi.
DALAM PROVISI
Bahwa tergugat
ternyata ingin melepaskan tanggung jawabnya untuk membayar kewajibannya kepada
Penggugat, yang mana dengan tidak
dipenuhinya tanggung jawab tersebut oleh Tergugat maka dapat merugikan secara
materiil terhadap Penggugat.
Oleh sebab itu
untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan pengadilan terhadap perkara ini
nantinya, maka beralasanlah menurut hukum jika harta kekayaan Tergugat Mobil
VellFire dengan Nomor Polisi B 26 MS diletakkan dibawah sita jaminan dan
Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk
memerintahkan penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat tersebut.
Berdasarkan
hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang untuk memeriksa perkara ini, dan
kemudian berkenan kiranya untuk memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
1.
Menerima dan mengabulkan gugatan
penggugat untuk seluruhnya.
2.
Menyatakan sah dan berharga atas
sita jaminan (conservatoir beslog) yang dilakukan terhadap harta benda
tergugat.
3.
Menghukum tergugat untuk membayar
semua perkara ini.
SUBSIDER
Atau majelis
hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan yang lain yang
seadil-adilnya
Demikian surat
gugatan ini kami sampaikan, atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat kamu
ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat
Kami,
Kuasa Hukum
Penggugat,
(Kassanamara,
S.Sy., S.H., Ph.D.,)
0 komentar:
Posting Komentar