2016/05/30

Contoh Surat Gugatan Cerai



Tangerang, 13 Desember 2015


Nomor             : 01/Pdt.G/2015/PA.TNG
Hal                  : Gugat Cerai dan Hak Asuh Anak

KepadaYth.:
Ketua Pengadilan Agama Tangerang
Di-
Jalan Perintis Kemerdekaan 2, Rt. 07, Rw. 03
Kota Tangerang
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan hormat, perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini:
FATMA TRISNAWATI, M.Pd. Binti GUNAWAN, S.Pd, Umur 30 tahun, agama Islam, Pekerjaan  PNS, Pendidikan S2, bertempat kediaman di Gang Jambu RT.01 RW.05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”;
Bermaksud mengajukan gugat cerai dan hak asuh anak kepada Tergugat saya:
NUR  AHMAD SUHADI, Ph.D. Bin Sujarwo, Umur 34 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan S3, bertempat kediaman di Gang Sukamulya, Kelurahan SukaMaju, Kecamatan Teluk Naga, Kota Tangerang. Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”;
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut:
1.   Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 21 Juni 2003, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kelurahan Pengayoman, Kota Tangerang ,dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 288/34/VIII/2003 tanggal 21 Juni 2003;
2.   Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di rumah orang tua Penggugat hingga tahun 2005, kemudian tinggal di kediaman bersama di Suka Maju RT.06, Desa Trimulyo, Kecamatan Condongcatur, Kabupaten Sleman sampai bulan Januari  tahun 2010. Kemudian antara Penggugat dengan Tergugat pisah rumah, Penggugat pulang kerumah orang tua Penggugat sendiri dengan alamat sebagaimana tersebut diatas hingga sekarang;
3.   Bahwa selama pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat telah berhubungan sebagaimana layaknya Tergugat Penggugat, dan dikaruniai 1 orang anak bernama KEISYA RUMDITA MAHARANI, Lahir 12 Desember 2005;
4.   Bahwa sejak bulan Agustus tahun 2003 ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis, terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain:
a.       Pada awal mula pernikahan sudah sering terjadi pertengkaran dan bahkan dari pihak Tergugat tidak memberikan nafkah batin selama 1 tahun.
b.      Sejak  bulan Januari 2009 Tergugat sakit kelamin sehingga tidak bisa melakukan hubungan Tergugat Penggugat dan takut diperiksakan bersama-sama dengan Penggugat;
c.       Sering terjadi tindak kekerasan (KDRT) dari pihak Tergugat kepada Penggugat (memar di bagian kaki, tangan sehingga terjadi cedera. Namun ketika itu tidak ada keberanian dari pihak Penggugat untuk melaporkan ke pihak berwajib karena takut akan menambah buruk keadaan dan masih ingin menjaga nama baik Tergugat dan keluarga sehingga tidak adanya bukti otentik;
d.      Pihak Tergugat telah menalak cerai Penggugat (Tergugat mengatakan “tidak perlu menunggu besok sekarangpun kamu aku ceraikan) Penggugat pada hari minggu bulan Nopember 2009 setelah didahului dengan pertengkaran dan tindak kekerasan Tergugat sehingga lengan kanan  Penggugat memar serta perlakuan kasar yang disaksikan anak kandung dan berdampak pada psikis anak. pada tanggal 10 April 2010 Pihak Tergugat juga sudah mengakui bahwa telah menalak pihak Penggugat didepan keluarga Penggugat tapi tidak mau meneruskan ke Pengadilan Agama;
e.       Pada  hari minggu  tanggal 27 Desember 2009 + 08.00 WIB terjadi pertengkaran dan pihak Tergugat justru mengusir Penggugat padahal tanah tempat berdirinya rumah adalah tanah orang tua pihak Penggugat;
f.       Sejak tanggal 9 Januari 2010 pihak Penggugat bersama anak pulang ke rumah orang tuanya dengan pertimbangan Tergugat  selalu mengancam akan membunuh Penggugat dan anak dan ancaman itu sudah lebih dari 1x (Tergugat mengancam “daripada kamu dimiliki orang lain lebih baik kamu dan ninok aku bunuh).
g.       Dan selama anak dan Penggugat tinggal di tempat orang tua pihak Tergugat tak pernah memperdulikan Penggugat apalagi bersikap bicara dengan orang tua Penggugat dan justru mengatakan pada orang lain bahwa dirinya tidak merasa sehingga Penggugatnya pergi tak dihiraukan;
h.      Selama proses pengajuan ijin perceraian di kantor pihak Tergugat lebih banyak mendominasi pengasuhan anak dan menghalangi pertemuan anak dan ibu (terakhir sampai hampir 4 bulan lamanya tidak bertemu anak) bahkan ketika berada dalam pengasuhan pihak Penggugat secara diam-diam anak diambil sewaktu bermain dan tidak meminta ijin kepada orang tua pihak Penggugat, hal ini tidak hanya satu kali dan ketika dihubungi/ditelf pihak Tergugat tidak menghiraukan sama sekali;
i.        Selama dalam pengasuhan ayahnya si anak sering diperlakukan dengan kasar, ditendang, dipukul bahkan di cutter. Hal ini dibuktikan dari pemeriksanaan Psikolog RS Sardjito;
5.   Bahwa puncak keretakan rumah tangga antara Penggugat dengan Tergugat tersebut terjadi sekitar bulan Januari tahun 2010, yang akibatnya Penggugat  pulang ke rumah orang tua Penggugat sendiri dengan alamat sebagaimana tersebut di atas, yang hingga sekarang telah berlangsung selama 11 bulan. Selama itu sudah tidak ada lagi hubungan baik lahir maupun batin dan Tergugat sudah tidak lagi memberi nafkah kepada Penggugat serta tidak ada suatu peninggalan apapun yang dapat digunakan sebagai pengganti nafkah;
6.   Bahwa Penggugat sudah berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga dengan cara bersabar, dengan harapan Tergugat mau berubah sikap, namun tidak berhasil;
7.   Bahwa Penggugat merasa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak dapat dibina lagi, rumah tangga yang bahagia sakinah, mawaddah, warahmah tidak dapat diharapkan bahkan yang terjadi sebaliknya yaitu kesengsaraan bagi Penggugat;
8.   Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
I.  PRIMAIR :
1.      Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.      Memutuskan perkawinan Penggugat (FATMA TRISNAWATI, M.Pd. Binti GUNAWAN, S.Pd) dengan Tergugat (NUR AHMAD SUHADI, Ph.D Bin Sujarwo.), karena perceraian;
3.      Menetapkan hak asuh anak antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama KEISYA RUMDITA MAHARANI berada dibawah asuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
4.      Membebankan biaya perkara menurut hukum;

II. SUBSIDAIR :
-     Mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Hormat Penggugat,             



FATMA TRISNAWATI, M.Pd.

Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar