Tangerang, 13 Desember 2015
Nomor :
01/Pdt.G/2015/PA.TNG
Hal :
Gugat Cerai dan Hak Asuh Anak
KepadaYth.:
Ketua Pengadilan Agama Tangerang
Di-
Jalan Perintis Kemerdekaan 2, Rt. 07, Rw. 03
Kota Tangerang
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Dengan hormat, perkenankanlah saya yang bertanda
tangan di bawah ini:
FATMA TRISNAWATI, M.Pd.
Binti GUNAWAN, S.Pd, Umur 30 tahun, agama Islam, Pekerjaan PNS, Pendidikan S2, bertempat kediaman di Gang
Jambu RT.01 RW.05, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang,
Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”;
Bermaksud mengajukan gugat cerai dan hak asuh anak kepada
Tergugat saya:
NUR AHMAD SUHADI,
Ph.D. Bin Sujarwo, Umur 34 tahun, agama Islam, Pekerjaan Swasta,
Pendidikan S3, bertempat kediaman di Gang Sukamulya, Kelurahan SukaMaju,
Kecamatan Teluk Naga, Kota Tangerang. Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”;
Adapun dalil-dalil gugatan
Penggugat adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah pada
tanggal 21 Juni 2003, di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama
Kelurahan Pengayoman, Kota Tangerang ,dan tercatat dalam Kutipan Akta Nikah
Nomor : 288/34/VIII/2003 tanggal 21 Juni 2003;
2. Bahwa setelah pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat
bertempat tinggal di rumah orang tua Penggugat hingga tahun 2005, kemudian
tinggal di kediaman bersama di Suka Maju RT.06, Desa Trimulyo, Kecamatan Condongcatur,
Kabupaten Sleman sampai bulan Januari
tahun 2010. Kemudian antara Penggugat dengan Tergugat pisah rumah,
Penggugat pulang kerumah orang tua Penggugat sendiri dengan alamat sebagaimana
tersebut diatas hingga sekarang;
3. Bahwa selama pernikahan tersebut, Penggugat dengan Tergugat telah
berhubungan sebagaimana layaknya Tergugat Penggugat, dan dikaruniai 1 orang
anak bernama KEISYA RUMDITA MAHARANI, Lahir 12 Desember 2005;
4. Bahwa sejak bulan Agustus tahun 2003 ketentraman rumah tangga
Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis, terus menerus terjadi
perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya antara lain:
a. Pada awal mula pernikahan sudah sering terjadi
pertengkaran dan bahkan dari pihak Tergugat tidak memberikan nafkah batin
selama 1 tahun.
b. Sejak bulan
Januari 2009 Tergugat sakit kelamin sehingga tidak bisa melakukan hubungan Tergugat
Penggugat dan takut diperiksakan bersama-sama dengan Penggugat;
c. Sering terjadi tindak kekerasan (KDRT) dari pihak Tergugat
kepada Penggugat (memar di bagian kaki, tangan sehingga terjadi cedera. Namun
ketika itu tidak ada keberanian dari pihak Penggugat untuk melaporkan ke pihak
berwajib karena takut akan menambah buruk keadaan dan masih ingin menjaga nama
baik Tergugat dan keluarga sehingga tidak adanya bukti otentik;
d. Pihak Tergugat telah menalak cerai Penggugat (Tergugat
mengatakan “tidak perlu menunggu besok sekarangpun kamu aku ceraikan) Penggugat
pada hari minggu bulan Nopember 2009 setelah didahului dengan pertengkaran dan
tindak kekerasan Tergugat sehingga lengan kanan
Penggugat memar serta perlakuan kasar yang disaksikan anak kandung dan
berdampak pada psikis anak. pada tanggal 10 April 2010 Pihak Tergugat juga
sudah mengakui bahwa telah menalak pihak Penggugat didepan keluarga Penggugat
tapi tidak mau meneruskan ke Pengadilan Agama;
e. Pada hari minggu tanggal 27 Desember 2009 + 08.00 WIB terjadi
pertengkaran dan pihak Tergugat justru mengusir Penggugat padahal tanah tempat
berdirinya rumah adalah tanah orang tua pihak Penggugat;
f.
Sejak tanggal 9 Januari
2010 pihak Penggugat bersama anak pulang ke rumah orang tuanya dengan
pertimbangan Tergugat selalu mengancam
akan membunuh Penggugat dan anak dan ancaman itu sudah lebih dari 1x (Tergugat
mengancam “daripada kamu dimiliki orang lain lebih baik kamu dan ninok aku
bunuh).
g.
Dan selama anak dan Penggugat
tinggal di tempat orang tua pihak Tergugat tak pernah memperdulikan Penggugat
apalagi bersikap bicara dengan orang tua Penggugat dan justru mengatakan pada
orang lain bahwa dirinya tidak merasa sehingga Penggugatnya pergi tak
dihiraukan;
h.
Selama proses pengajuan
ijin perceraian di kantor pihak Tergugat lebih banyak mendominasi pengasuhan
anak dan menghalangi pertemuan anak dan ibu (terakhir sampai hampir 4 bulan
lamanya tidak bertemu anak) bahkan ketika berada dalam pengasuhan pihak Penggugat
secara diam-diam anak diambil sewaktu bermain dan tidak meminta ijin kepada
orang tua pihak Penggugat, hal ini tidak hanya satu kali dan ketika
dihubungi/ditelf pihak Tergugat tidak menghiraukan sama sekali;
i.
Selama dalam pengasuhan
ayahnya si anak sering diperlakukan dengan kasar, ditendang, dipukul bahkan di
cutter. Hal ini dibuktikan dari pemeriksanaan Psikolog RS Sardjito;
5. Bahwa puncak keretakan rumah tangga antara Penggugat dengan
Tergugat tersebut terjadi sekitar bulan Januari tahun 2010, yang akibatnya
Penggugat pulang ke rumah orang tua
Penggugat sendiri dengan alamat sebagaimana tersebut di atas, yang hingga
sekarang telah berlangsung selama 11 bulan. Selama itu sudah tidak ada lagi
hubungan baik lahir maupun batin dan Tergugat sudah tidak lagi memberi nafkah
kepada Penggugat serta tidak ada suatu peninggalan apapun yang dapat digunakan
sebagai pengganti nafkah;
6. Bahwa Penggugat sudah berusaha mempertahankan keutuhan rumah
tangga dengan cara bersabar, dengan harapan Tergugat mau berubah sikap, namun
tidak berhasil;
7. Bahwa Penggugat merasa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak
dapat dibina lagi, rumah tangga yang bahagia sakinah, mawaddah, warahmah tidak
dapat diharapkan bahkan yang terjadi sebaliknya yaitu kesengsaraan bagi
Penggugat;
8. Bahwa Penggugat sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat
perkara ini;
Berdasarkan
alasan/dalil-dalil di atas, Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera
memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi:
I. PRIMAIR :
1.
Mengabulkan gugatan
Penggugat;
2.
Memutuskan perkawinan
Penggugat (FATMA TRISNAWATI, M.Pd. Binti GUNAWAN, S.Pd) dengan Tergugat
(NUR AHMAD SUHADI, Ph.D Bin Sujarwo.), karena perceraian;
3.
Menetapkan hak asuh anak
antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama KEISYA RUMDITA MAHARANI berada
dibawah asuhan Penggugat hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
4.
Membebankan biaya perkara
menurut hukum;
II.
SUBSIDAIR :
- Mohon
putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat
menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Hormat
Penggugat,
FATMA TRISNAWATI, M.Pd.
0 komentar:
Posting Komentar